JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI). Para korban, yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand, telah menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia yang melibatkan pemaksaan kerja ilegal di wilayah konflik.
Proses pemulangan korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut serta dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. H.R menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand kepada korban, namun kenyataannya mereka justru dikirim ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan bergaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal, kenyataannya, para korban dipaksa menjadi pelaku penipuan daring tanpa mendapatkan hak mereka sebagaimana yang dijanjikan. “Para korban dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perekrut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).
Penyelidikan dan Proses Asesmen
Hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI yang dipulangkan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede mengungkapkan bahwa para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Setibanya di Myanmar, mereka diwajibkan untuk mencapai target berupa pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan daring. Bila gagal mencapai target, para korban menghadapi kekerasan, baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.
Dari 699 korban yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam skema online scam secara berulang. Selain itu, hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia ini, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi H.R adalah minimal 3 tahun penjara, dengan maksimum 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.
Brigjen Nurul Azizah menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini adalah masalah serius yang menyangkut perlindungan WNI.”
Imbauan untuk Masyarakat
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. “Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak dengan iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkas Brigjen Azizah.
Penutup
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan menyoroti peran penting instansi terkait dalam memastikan proses migrasi yang aman dan legal. Masyarakat diminta untuk lebih kritis dalam memilih tawaran pekerjaan di luar negeri untuk menghindari menjadi korban perdagangan manusia.