Pengungkapan Dugaan Kecurangan Takaran BBM di SPBU Bogor

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan HZH, selaku pengawas SPBU, sebagai tersangka.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan serta PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).

Modus Operandi Kecurangan

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kabel tambahan yang dipasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser BBM. Kabel tersebut tersambung ke panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, yang terdiri dari:

  • Satu mini smart switch
  • Satu MCB (Miniature Circuit Breaker)
  • Dua relay

Menurut Brigjen Nunung, komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser. Pengujian dengan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter menunjukkan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen. Dengan kata lain, pelanggan mengalami kerugian karena jumlah BBM yang mereka bayar tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Praktik kecurangan ini disebut telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. Selain itu, keberadaan alat tambahan ini sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tindakan ini melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh SPBU untuk memastikan keakuratan alat ukurnya demi melindungi hak konsumen. Aparat penegak hukum terus mengawasi dan menindak praktik curang yang merugikan masyarakat.