Penangkapan Buronan KDRT di Nias Barat oleh Kejari Gunungsitoli dan Kejati Kepri

NIAS – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menangkap terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang buron selama 8 tahun. Nurbatias (64) diamankan di Kabupaten Nias Barat pada Senin, 24 Februari 2025.

Penangkapan Buronan Setelah 8 Tahun

Penangkapan Buronan KDRT

Penangkapan terjadi di depan Masjid Sirombu, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri sejak 2017.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan guna menegakkan hukum.

“Kami mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Menurut Kejari Gunungsitoli, Perada Situmorang, penangkapan ini hasil pemantauan tiga minggu terakhir, didukung oleh teknologi dan komunikasi yang efektif.

“Pelaku berhasil diamankan dengan cepat tanpa perlawanan,” tuturnya.

Proses Penegakan Hukum

Nurbatias, warga Taman Sari Block A No. 11, RT.002 RW.001, Kelurahan Tiban Baru, Kota Batam, diamankan Tim Kejari Gunungsitoli bersama Tim Kejati Kepri setelah mendapatkan informasi akurat.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Putusan menyatakan bahwa terpidana terbukti bersalah melakukan KDRT.

“Sesuai Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 bulan,” ujarnya.

Eksekusi Hukuman

Terpidana telah dibawa ke kantor Kejari Gunungsitoli untuk diamankan sementara. Selanjutnya, ia akan dipindahkan ke Kota Batam dan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam. Hukuman akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.