JAKARTA – Majelis Hakim akan memutuskan kasus penembakan bos rental, Ilyas Abdurahman, yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 25 Maret 2025. Persidangan akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, menyampaikan bahwa seluruh agenda persidangan telah dilalui, mulai dari pembacaan dakwaan hingga tahap pledoi. Kini, majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Arif Rachman dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses persidangan telah mencakup pemeriksaan 19 saksi, penyajian barang bukti, tuntutan oleh oditur militer, serta pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya, persidangan berlanjut dengan replik dan duplik secara lisan.
Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa
Dalam persidangan pledoi, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, meminta agar para terdakwa dibebaskan dari penahanan. Ia menegaskan bahwa para terdakwa tidak bersalah dalam tindak pidana yang didakwakan oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” ujar Hartono dalam persidangan.
Penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak mereka, termasuk kedudukan dan martabatnya.
Hartono menambahkan bahwa para terdakwa telah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, mereka juga telah memberikan santunan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan Rp 35 juta kepada korban yang mengalami luka-luka.
“Para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh keluarga korban. Namun, hakim ketua menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” imbuhnya.
Oditur Militer Tolak Pledoi
Sementara itu, Oditur Militer, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menolak pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Ia menilai bahwa pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” tegas Gori Rambe.
Oditur Militer tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman penjara empat tahun atas keterlibatannya sebagai penadah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” tutupnya.
Keputusan akhir akan diumumkan pada sidang putusan yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.