JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di daerah tersebut.
Setelah diamankan, para tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tessa, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa kedelapan orang yang terjaring OTT ini dibawa ke KPK pada Minggu pagi (16/3/2025), menggunakan tujuh kendaraan minibus.
Penyitaan Uang Suap Rp2,6 Miliar
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait dengan proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR. Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda saat operasi berlangsung.
“Uang Rp2,6 miliar ini merupakan bagian dari suap terkait dengan proyek Dinas PUPR,” jelas Fitroh. Ia menambahkan bahwa saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tersangka di Antaranya Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD
Dari informasi yang dihimpun, beberapa individu yang terjaring dalam OTT tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini semakin mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini melibatkan berbagai pihak, baik pejabat eksekutif maupun legislatif.
Proses Hukum Selanjutnya
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka yang terjaring dalam operasi senyap ini. Selama periode tersebut, KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bukti-bukti yang ada dan menentukan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia, terutama dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan anggaran negara.