JAKARTA – Edward Thomas Lamury Hadjon, Dosen Hukum Tata Negara, mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025, pada Senin (10/3/2025). Gugatan ini mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
Uji Materi terhadap UU Partai Politik
UU yang diuji oleh pemohon, khususnya terkait dengan Pasal 23 ayat (1), mengatur mengenai pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) di setiap tingkatan. Menurut aturan ini, pergantian dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Pemohon mengajukan permohonan perubahan, yaitu dengan adanya batasan masa jabatan Ketua Umum partai politik selama 5 tahun yang hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama.
Pemohon berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik dapat menyebabkan terjadinya konsentrasi kekuasaan pada individu tertentu, yang berpotensi menciptakan otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesenjangan kekuasaan yang tidak sehat dalam sistem politik Indonesia.
Uji Materi terhadap UU MD3
Pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3, yang mengatur pemberhentian anggota DPR antar waktu yang diajukan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menuntut adanya keterlibatan rakyat dalam menentukan wakil-wakil mereka.
Pemohon meminta agar pasal ini diubah dengan ketentuan bahwa pemberhentian anggota DPR harus melalui proses pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait penggantian anggota DPR tetap melalui mekanisme yang melibatkan rakyat, dan bukan semata-mata diputuskan oleh partai politik.
Pentingnya Pembatasan Masa Jabatan dan Proses Pemilu
Salah satu tujuan dari gugatan ini adalah untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan memastikan bahwa setiap keputusan penting dalam politik, seperti pergantian ketua partai atau anggota DPR, tetap dilakukan dengan memperhatikan keterlibatan rakyat. Pemohon menekankan bahwa tanpa adanya pembatasan masa jabatan yang jelas dan tanpa keterlibatan rakyat dalam pemilihan kembali anggota DPR, akan terjadi ketimpangan kekuasaan yang merugikan masyarakat.