Fraksi PDIP Setujui RUU TNI, Siap Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Fraksi PDIP di DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU ini yang dibahas di Komisi I DPR RI, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk dibawa ke rapat paripurna.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa RUU TNI diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara TNI dan komponen bangsa lainnya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat posisi TNI dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Hasanuddin juga menyampaikan bahwa RUU ini memberikan kepastian hukum terkait penugasan prajurit TNI di bidang sipil, yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi prajurit yang bertugas di sektor pertahanan. PDIP juga berpendapat bahwa perubahan batasan usia pensiun prajurit TNI akan membantu keluarga prajurit serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh TNI.

Saat ini, pembahasan RUU TNI sudah mendekati tahap akhir dan hampir disetujui untuk menjadi undang-undang. Pada siang hari ini, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah untuk mendengarkan pendapat mini dari seluruh fraksi di DPR RI, yang biasanya diakhiri dengan pengambilan keputusan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengonfirmasi bahwa semua mekanisme pembahasan RUU ini sudah dilalui.