UGM Pecat Guru Besar Fakultas Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi. Langkah awal yang diambil oleh universitas dan fakultas adalah membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi serta mencopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

Keputusan pencopotan jabatan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Farmasi UGM pada 12 Juli 2024, jauh sebelum proses pemeriksaan selesai. Langkah ini diambil guna melindungi korban serta memastikan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (8/4/2025), pihak UGM menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan komitmen institusi dalam memberantas kekerasan seksual.

1. Kronologi Kasus Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual di Fakultas Farmasi UGM mencuat setelah adanya laporan ke pihak fakultas pada Juli 2024. Setelah menerima laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Sebagai respons cepat, Satgas PPKS UGM melakukan pendampingan terhadap korban dan segera memulai proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor, sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. UGM selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan gender dalam menangani kasus kekerasan seksual, termasuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, serta pemberdayaan bagi korban.

2. Langkah Investigasi dan Sanksi

Setelah menerima laporan, Satgas PPKS UGM membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan masa kerja yang diperpanjang dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Komite ini bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari korban, saksi, serta memverifikasi bukti yang ada.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar:

  • Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023
  • Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023

Selain itu, terlapor juga terbukti melanggar kode etik dosen. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Rektor UGM menerbitkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang menetapkan pemberhentian tetap terhadap dosen tersebut dari jabatannya di UGM.

3. Komitmen UGM dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Pihak UGM melalui Satgas PPKS terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan kebutuhannya. Komitmen ini merupakan bagian dari strategi UGM dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan lebih aman bagi seluruh sivitas akademika.

Selain penjatuhan sanksi, UGM juga berupaya memperkuat mekanisme pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.