JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Empat tersangka tersebut terdiri dari Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan pencatutan identitas warga untuk mengurus dokumen tanah secara ilegal.
Penyidikan Makin Mendalam
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
“Hari ini kami telah melayangkan surat panggilan resmi kepada para tersangka dan berharap mereka hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Djuhandani, Senin (24/2/2025).
Penetapan empat tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa keempat orang tersebut terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah perairan Tangerang.
Modus dan Dugaan Pemalsuan
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dengan mencatut identitas warga Desa Kohod tanpa sepengetahuan mereka. Sejumlah warga bahkan mengaku terkejut saat mengetahui nama mereka tercantum dalam dokumen tanah yang diajukan ke pihak berwenang.
“Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan dokumen dalam permohonan hak atas tanah, dan telah kami tetapkan empat tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” jelas Djuhandani.
Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman pidana karena terlibat dalam manipulasi administrasi pertanahan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Kasus ini terus bergulir, dan kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.