GROBOGAN – Baru-baru ini, viral sebuah video amatir berdurasi 29 detik yang memperlihatkan seorang oknum polisi di Grobogan yang melakukan kekerasan terhadap seorang pria bernama Kusyanto, warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, anggota polisi berinisial Aipda IR, yang masih mengenakan seragam dan jaket polisi, terlihat mencekik dan mengancam akan memukul kepala Kusyanto yang dituduh mencuri pompa air.
Namun, setelah pemeriksaan di Mapolsek, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan pencurian tersebut. Akibatnya, Kusyanto dibebaskan, namun mengaku bahwa dirinya trauma dan merasa nama baiknya telah hancur akibat kejadian ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat Kusyanto yang berusia 43 tahun sedang mencari bekicot di wilayah perbatasan Desa Sobo, Kecamatan Geyer, Grobogan, dengan Desa Ngleses, Kecamatan Juwangi, Boyolali. Ketika ia berada di areal persawahan dekat jembatan, Aipda IR bersama warga setempat yang menduga Kusyanto terlibat dalam pencurian pompa air langsung menangkapnya.
Warga Desa Sobo mengaku sering kehilangan pompa air dalam beberapa bulan terakhir dan mencurigai adanya sepeda motor yang sering diparkir di pinggir sawah setiap malam, yang ternyata milik Kusyanto. Setelah ditangkap, Kusyanto dibawa oleh Aipda IR ke rumahnya untuk diinterogasi. Selama perjalanan sejauh 1 kilometer, korban mengaku sempat menerima beberapa pukulan di kepala.
Tindakan Kekerasan yang Meningkat
Sesampainya di rumah Aipda IR, Kusyanto dipaksa mengaku bahwa ia telah mencuri pompa air. Aipda IR terlihat mengacungkan pukulan ke kepala Kusyanto, yang tetap bersikeras tidak mengaku. Beberapa warga yang turut serta dalam penangkapan juga terdengar mengancam akan menghancurkan korban jika ia tidak mengakui tuduhan tersebut.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Setelah kejadian, Kusyanto dibawa ke Polsek Geyer untuk diperiksa. Pihak kepolisian, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, memastikan bahwa tidak ada pompa air atau barang curian lain dalam karung milik Kusyanto, hanya bekicot hasil tangkapan dari sawah.
Danang Esanto membenarkan bahwa Aipda IR adalah anggota Polres Grobogan dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Grobogan. Berdasarkan penjelasan sementara, Aipda IR berusaha mengamankan Kusyanto dari amuk massa dengan membawa korban ke rumahnya, dengan harapan bisa mendapatkan pengakuan.
Dampak pada Korban
Meskipun korban akhirnya dibebaskan, ia merasa kecewa dan trauma. Kusyanto mengaku bahwa sikap Aipda IR yang tidak meminta maaf setelah perdamaian membuatnya semakin merasa dirugikan. Kini, Kusyanto merasa malu dan tidak berani keluar rumah karena merasa nama baiknya sudah rusak akibat kejadian tersebut.
Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan membantu memulihkan reputasinya agar ia bisa kembali menjalani hidupnya dengan tenang.