Pada Minggu, 6 April 2025, warga Jalan Amarilis, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa Evi Latifah (59). Beliau ditemukan tewas di kediamannya dengan luka serius di wajah. Polisi segera mengamankan keponakan korban, Rezky Fauzan Ranajaya (28), sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, insiden bermula saat korban meminta pelaku untuk mencuci piring. Setelah menyelesaikan tugasnya, pelaku meminta izin kepada tantenya untuk keluar rumah, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Motif Pembunuhan
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah akumulasi dari rasa kesal pelaku terhadap korban yang sering melarangnya keluar rumah. Pelaku merasa terkekang oleh larangan-larangan tersebut, yang akhirnya memuncak pada tindakan fatal tersebut.
Tindakan Polisi
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Analisis Sosial
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang sehat dalam lingkungan keluarga. Konflik yang tidak terselesaikan dan emosi yang terpendam dapat berujung pada tindakan yang tidak diinginkan. Penting bagi setiap anggota keluarga untuk saling memahami dan mencari solusi bersama dalam menghadapi perbedaan pendapat.