JAKARTA – Kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian Polsek Negara Batin yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan dua oknum anggota TNI, kini masih dalam proses penyidikan. TNI telah menetapkan Kopka Basarsyah sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut di Mabes TNI Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (27/3/2025). Menurut Kristomei, tim investigasi gabungan masih bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi dalam kasus ini.
Komitmen TNI untuk Proses Hukum yang Tegas
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa TNI akan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada prajurit yang terbukti bersalah. Ia mengungkapkan bahwa proses investigasi dan penyelidikan terus berlangsung, dan pihaknya tidak akan melindungi pelaku pelanggaran hukum.
“Dari petunjuk Panglima, proses investigasi, penyidikan, dan penyelidikan belum selesai. Nanti, jika memang terbukti bersalah, kita akan hukum seberat-beratnya. Tidak ada yang kita lindungi, siapapun itu,” ujar Kristomei dengan tegas.
Ia menambahkan, bahwa TNI memiliki komitmen untuk menindak tegas prajurit yang melanggar hukum, bahkan jika itu berarti pemecatan. “Kan yang daftar prajurit TNI banyak, hari ini saja yang dilantik 805 orang yang daftar ribuan. Jadi ngapain lindungi yang jelek, hukum saja,” tambahnya.
Peristiwa Penembakan di Way Kanan, Lampung
Kasus ini bermula pada saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polsek Negara Batin yang sedang menjalankan tugas tersebut menjadi korban penembakan oleh dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis. Kedua oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Denpom II/3 Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi gabungan, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis mengakui bahwa mereka berada di lokasi kejadian dan melakukan penembakan terhadap anggota Polri dengan menggunakan senjata api rakitan. Pernyataan ini juga didukung oleh keterangan dari saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengonfirmasi hal tersebut dalam rilis pers yang disampaikan di Mapolda Lampung pada Rabu (19/3/2025). Ia menyatakan bahwa meskipun kedua oknum TNI tersebut telah mengakui tindakan mereka, pihak kepolisian masih terus mendalami fakta-fakta lain yang ada untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Tindak Lanjut dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan hubungan antara institusi TNI dan Polri. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apapun posisi dan status pelakunya.
TNI sendiri menunjukkan komitmennya untuk membersihkan institusi dari anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum, sebagaimana ditegaskan oleh Mayjen Kristomei. Proses penyidikan yang berlangsung diharapkan bisa mengungkap seluruh kebenaran dan memberi keadilan kepada pihak yang dirugikan, khususnya anggota Polsek Negara Batin yang menjadi korban.