Keputusan Gubernur DKI Jakarta: Bebas Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

JAKARTAGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025, rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB-P2.

“Saudara sekalian yang menyangkut PBB, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, tanggal 25 Maret kemarin saya tanda tangani, dan segera kami sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan,” ujar Pramono di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (26/3/2025).

Kebijakan PBB-P2 Gratis untuk Masyarakat Jakarta

Kebijakan ini, menurut Pramono, diharapkan dapat membawa manfaat signifikan bagi masyarakat Jakarta, khususnya bagi pemilik rumah pertama. Ia menegaskan bahwa rumah pertama dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta akan dibebaskan sepenuhnya dari pembayaran PBB-P2.

“Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan,” tambah Pramono.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara merata untuk semua pemilik properti. Pramono menyebutkan bahwa rumah kedua akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak penuh.

“Untuk rumah kedua, PBB-nya kita bebaskan 50 persen, sementara rumah ketiga sepenuhnya harus membayar, karena mereka sudah mampu,” ujarnya.

Manfaat Kebijakan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Pramono juga mengungkapkan bahwa kebijakan bebas PBB-P2 ini akan lebih berfokus pada masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengelola keuangan pemerintah DKI Jakarta secara baik dan bijaksana.

“Berapa persen? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada. Tetapi yang jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan pengelolaan keuangan pemerintah DKI, dan kami ingin memanagenya dengan baik,” jelas Pramono.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta

Dengan kebijakan ini, Pramono berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, serta mendorong program-program sosial yang lebih berfokus pada kesejahteraan warga yang kurang mampu. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi Jakarta untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.